Kursi Wawako Padang: OM PI PA saja PKS & PAN
Oleh Miko Kamal
Legal Governance Specialist

Hendri Septa (HS) sudah dilantik. Sejak Rabu, 7 April 2021, sebutan pelaksana tugas wali kota resmi dilepaskannya. Sudah jadi wali kota sebenarnya (definitif) dia sekarang.
Selamat buat HS. Selamat juga buat warga kota. Selamat berwalikota baru. Tidak benar-benar baru sebenarnya. Yang tepat, stock lama di jabatan baru.
Yang nanti benar-benar baru tentu wakil wali kota (wawako). Figur yang mengisi kursi yang ditinggalkan HS. Secara politik, kursi kosong ini haknya PKS dan PAN, sebagai partai pengusung pada pilkada lalu. Keduanya boleh ‘om-pim-pa’ saja. Bahkan, kalau mau, ‘om-pim-pa’ bisa dilakukan sembari menutup mata saja.
Secara etika lain lagi ceritanya. PAN sudah dapat kursi nomor 1. Masak kursi nomor 2 mau diembat juga. PAN pasti tidak mau dianggap sebagai pemakan tebu dengan urat-uratnya. Itu dapat merugikan PAN secara politik di masa datang. Pilihan terbaik, secara etika, adalah menyerahkan kursi wawako bulat-bulat dan seutuhnya kepada PKS. Feeling saya, PAN akan melakukan itu.
Sekarang kita warga kota sedang menunggu. Menunggu 2 nama yang diusung oleh PKS dan PAN. Kedua nama itu bisa berasal dari PKS. Atau, pilihan kedua, satu nama dari PKS dan satunya lagi dari PAN. Pilihan ketiga, kedua nama dari PAN. Dalam balutan etika, pilihan manapun yang dipilih, 2 nama yang masuk ke proses pemilihan formal di Sawahan adalah nama-nama yang diendors penuh PKS dan disetujui PAN.
Sepertinya tidak rumit ya? Benar, tidak rumit. Politik sebenarnya dan seharusnya memang tidak rumit. Segala rencana dan aksi politik pasti dimaksudkan untuk kesejahteraan umum. Untuk kesejahteraan umum kok dirumit-rumitkan? Orang-orang tertentu saja yang kadang suka merumit-rumitkannya.
Saya yakin, kedua partai yang dicintai sebagian besar warga kota ini tidak suka merumit-rumitkan hal yang sebenarnya sederhana.
Menunggu kita.
—00—
Padang, 9/4/2021.