KONTRAS : Ada yang ditutupi oleh Kepolisian

RIAUPDATE.COM
JAKARTA, Terkait Gelar Perkara Kasus Unlawfull Killing 6 Laskar FPI yang dibunuh di km 50 Tol Japek. Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi. “Sejumlah kejanggalan yang terjadi menunjukkan ada yang ditutupi oleh Kepolisian atas pengungkapan kasus,” kata Rivanlee. Ia mengatakan bahwa akuntabilitas Kepolisian dapat diukur dari sejauh mana rekomendasi Komnas HAM dijalankan. Dari empat rekomendasi Komnas HAM, Kepolisian baru menjalankan satu di antaranya. “Akuntabilitas juga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan terhadap perkara yang lagi diurus,” kata dia.
Kendati prosesnya lambat, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sebelumnya mengapresiasi penetapan tersangka kasus unlawful killing oleh Bareskrim. Anam pun mengingatkan Kepolisian agar bekerja secara akuntabel dan profesional. Ia meminta Kepolisian benar-benar menjalankan proses penegakan hukum, bukan manajemen pengelolaan isu.
Menurutnya, hingga saat ini Polri masih enggan untuk terbuka kepada publik dalam menyidik perkara itu sehingga masyarakat luas menjadi sulit memantau proses hukum yang berjalan. “Upaya melindungi anggota ini terlihat dari banyak kasus dan selalu menjadi pola,” kata Rivanlee. Saat ini Polri sudah ada tiga tersangka anggota Polda Metro Jaya. Namun, salah satu tersangka dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan dan terkuak bahwa yang bersangkutan justru meninggal pada Januari lalu. Namun, hingga saat ini Polri belum mau mengkonfirmasi identitas para tersangka, termasuk kesatuan tugasnya.
KontraS mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk meminta kejelasan melalui surat Permohonan Informasi Publik dengan Nomor (73/SK-KontraS/III/2021) yang telah dikirim pada tanggal 5 Maret 2021, namun tidak ada balasan. setelah dikirimkan keberatan, justru pihak kontras mendapatkan informasi bahwa surat tersebut tidak diterima oleh PPID Mabes Polri. Menurut Rivan, Polri seharusnya dapat membagikan informasi mengenai penanganan perkara itu secara berkala. Rivan mencontohkan bahwa sebenarnya polisi berinisial EPZ yang telah meninggal itu bukan merupakan bagian dari para tersangka pelaku.
Informasi tersebut, kata dia, masih mengganjal di tengah masyarakat lantaran selama ini Polri sendiri belum membuka identitas para terlapor yang telah menjadi tersangka. “Kejanggalan lain yang muncul ialah, diduga orang tersebut bukan yang termasuk dalam daftar pelaku unlawful killing,” ucap dia.
Atas dasar sejumlah kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa ada yang ditutupi oleh Kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut,” tambahnya.
Sumber : tempo.co dan cnnindonesia.com