DICABUT, Surat Telegram Kapolri Tentang Larangan Media Meliput Arogansi Kepolisian





Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

RIAUPDATE.COM–Jakarta. AKHIRNYA Selasa (6/4/2021) sore, surat telegram tentang larangan peliputan tentang kepolisian yang arogan itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

“Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan,” demikian bunyinya.

Jadi cuma 1 hari saja surat telegram Kapolri tentang larangan Media untuk meliput atau menayangkan berita kepolisian yang arogansi, karena Dewan Pers juga menanyakan hal tersebut termasuk Kontras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian