DICABUT, Surat Telegram Kapolri Tentang Larangan Media Meliput Arogansi Kepolisian

RIAUPDATE.COM–Jakarta. AKHIRNYA Selasa (6/4/2021) sore, surat telegram tentang larangan peliputan tentang kepolisian yang arogan itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
“Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan,” demikian bunyinya.
Jadi cuma 1 hari saja surat telegram Kapolri tentang larangan Media untuk meliput atau menayangkan berita kepolisian yang arogansi, karena Dewan Pers juga menanyakan hal tersebut termasuk Kontras.