WOW, DIMUSNAHKAN Sabu 80,24kg dan Pil Ektasi 68.636 Butir di Mapolda Riau

riaupdate.com-PEKANBARU-HARI Rabu tanggal 24 Maret 2021 kembali Polda Riau melakukan pemusnahan barang haram atau Narkotika. Barang haram ini merupakan barang bukti 2 bulan yang lalu.
“Hari ini kita musnahkan barang-bukti narkotika jenis sabu sebanyak 80,24 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 68.636 butir,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Riau.
Dijelaskan Kapolda, narkoba yang dimusnahkan itu merupakan milik 12 tersangka dari 5 kasus berbeda.
“Rincian 12 tersangka itu adalah END (35), FAI (32), HAD (33), ERM (37), SYA (36), JUM (33), KHO (34) RES (25), DEL (19), BAM (44), AHM (29) dan SUN (48),” terang Kapolda.
Ditambahkan Jenderal, “bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebutnya.
Dari pantauan media, pemusnahan sabu dengan dilarutkan kedalam air. Sabu yang sudah membeku itu dimasukkan ke dalam bak air. Jika pil ektasi di blender model buat jus. Merek blender philip melumatkan pil haram itu lalu dikumpulkan dalam drum untuk dibuang.
