PERMEN BUMN: Setiap Rupiah Modal Negara Mesti Akuntabel, Transparan, dan Efektif

Jakarta, 24 Maret 2021 – KEMENTERIAN BUMN menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang
mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada
perusahaan BUMN. Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-
1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan
Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan aturan ini untuk menjamin PMN yang transparan dan
akuntabel. Menurut Erick, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa
dipertanggungjawabkan. Dengan transparansi maka pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa
efektif, tepat guna, dan produktif.
“Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Karena itu merupakan hal yang
fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap
rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam
keterangan tertulisnya, Rabu (24/3).
Demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas penggunaan PMN, Kementerian
BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam Permen dimaksud, antara lain terkait
peruntukan dan pengawasan, termasuk juga memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi
pelanggaran.
Dalam Peraturan tersebut ditegaskan bahwa peruntukan PMN hanya terkait dengan penugasan,
restrukturisasi, dan aksi korporasi. Setiap proses akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN yang
didelegasikan kepada Wakil Menteri. Mekanisme PMN ini diharapkan dapat menjamin proses
PMN yang terbuka dan dapat diketahui publik.
Mekanisme ini akan memudahkan seluruh stakeholders, baik kementerian/lembaga, BUMN,
maupun stakeholders lainnya, seperti pemeriksa, untuk dapat mengetahui urgensi PMN dikaitkan
dengan strategi bisnis BUMN tersebut. Dengan demikian proses PMN akan menjadi transparan
dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata kelola
perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik
adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula,” kata Erick menegaskan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar
Rp42,3 triliun pada tahun 2021. Anggaran ini dialokasikan untuk mendukung program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan Covid-19.
sumber:Humas Kementerian BUMN/Rudi Rusli