Khalisah WALHI : Negara Tengah Melakukan Tindakan Pembunuhan Terencana

www.riaupdate.com
13/03/2021
Lagi-lagi Jokowi mengeluarkan Kebijakan Kontroversi yaitu Peraturan Turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang mengeluarkan limbah abu terbang dan abu dasar hasil pembakaran Batu Bara, yang disebut FABA (fly ash and bottom ash) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan disahkan awal Februari 2021. Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim hasil pembakaran batu bara (FABA) masuk sebagai kategori bukan limbah B3 sudah berdasarkan kajian ilmiah. “Kami sebagai instansi teknis pasti punya alasan, saintifiknya. Jadi, semua berdasarkan scientific based knowlege,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PLSB3), Rosa menambahkan FABA yang masuk kategori non limbah B3 hanya dari PLTU saja. Sementara swasta yang sudah menggunakan fasilitas pulverize coal, FABA dari pabrik mereka harus tetap harus memakai standard, bagaimana pengangkutan, itu harus tetap mereka lakukan dengan baik. Sementara itu, bagi industri swasta yang masih menggunakan metode pembakaran batu bara tungku, hasil pembakaran batu bara mereka masih dikategorikan limbah B3.” ujar Rosa Vivien Ratnawati, dalam keterangan kepada media, Jumat (12/03).
Tahun 2021, pemerintah memperkirakan terdapat 17 juta ton FABA yang dihasilkan dan pada 2050 diperkirakan mencapai 49 juta ton. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjelaskan, ketika FABA masuk dalam kategori limbah B3 maka akan sulit dimanfaatkan di tengah biaya pengelolaan yang besar. Penghapusan abu batu bara dari limbah B3 merupakan usulan dari 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melontarkan kritik keras atas keputusan tersebut, ” Jadi dari Jatam kami usul Pak Presiden dan juga yang di Istana, coba berkantor di dekat PLTU batu bara, coba hirup abu batu bara apakah itu limbah B3 atau bukan. Lalu, lihat juga masyarakat sekitarnya mengalami sesak nafas, dan paru-parunya ada yang bolong karena abu ini.” FABA memiliki dampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan karena mengandung arsenik, merkuri, kromium, timbal dan logam berat lainnya. Ahli kesehatan paru juga menyebut abu batu bara dapat menyebabkan penyakit disebut coal workers pneumoconiosis yang beresiko menimbulkan Kematian.
Sementara itu Koordinator Bidang Politik Wahana Lingkungan Hidup WALHI Khalisah Khalid mengatakan penghapusan limbah batu bara dari kategori Limbah Berbahaya dan beracun (B3) merupakan kejahatan lingkungan yang dilakukan Negara. Menurutnya, Negara tengah melakukan pembunuhan terhadap generasi saat ini dan yang akan datang. ” Secara pelan-pelan negara telah melakukan tindakan pembunuhan terencana, bukan hanya pada generasi saat ini tapi juga generasi akan datang,” kata Khalisah dalam diskusi virtual, Jumat (12/3). Khalisah mengatakan Jokowi telah melakukan tindakan inkonstitusional karena menghapus limbah Batu Bara dari kategori Limbah Berbahaya. Menurutnya, Konstitusi menjamin Hak atas lingkungan hidup bersih dan sehat.
Sumber : www.bbc.com & www.cnnindonesia.com
Foto : Ilustrasi