Soal Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, ini kata Prof. Suteki

riaupdate.com

4/03/2021

Setelah menetapkan Status Tersangka 3/03/2021 malam kepada 6 Laskar FPI yang ditembak mati oleh petugas Kepolisian dengan dalih menyerang petugas. Tak lama berselang Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan mencabut status tersangka 6 Laskar FPI yang meninggal. ” Nanti akan akan dihentikan karena tersangka meninggal dunia,” kata Agus Andrianto kepada Tempo pada Kamis, 4 Maret 2021. 

Prof. Pierre Suteki, SH, M.Hum sebagaimana dilansir dari faktakini.info menyatakan bahwa tidak ada kata gugur di KUHAP dan KUHP untuk “menetapkan sebagai tersangka” kepada pelaku pidana yang sudah meninggal dunia, bukan ? Lalu logika yang akan dibangun apa ? Logika yang ingin dibangun itu akan bersifat multiflier effect. Setidaknya ada 3 efek yang dimungkinkan diprediksikan terjadi atas penetapan seseorang yang telah meninggal sebagai tersangka, yaitu :

PERTAMA, penetapan seseorang yang sudah meninggal menjadi tersangka jangan dikira tidak punya makna. Hal ini jika ditindaklanjuti oleh Jaksa dengan deponering, maka perkara tidak akan berhenti di situ. Perkara bisa berlanjut pada PENCARIAN TERSANGKA BARU atas keterangan SAKSI di persidangan atau bahkan di proses penyidikan pada tingkat kepolisian. Jika tidak diarahkan ke sana, lalu buat apa menetapkan seseorang yang sudah meninggal menjadi TERSANGKA pada tahap penyelidikan ? Mestinya perkara ini dapat diberhentikan pada tahap penyelidikan tersebut, dan tanpa perlu ada penetapan seseorang yang sudah meninggal menjadi tersangka. Patut diduga penetapan seseorang yang telah meninggal dunia dilatarbelakangi oleh upaya pencarian tersangka lain.

KEDUA, tindakan penetapan tersangka terhadap seseorang yang telah meninggal dunia juga dapat untuk menutupi perkara yang dapat dipakai untuk menghapus jejak lawan sebagai korban (victim) sehingga akan terlepas dari kemungkinan sebagai tersangka. Jadi, terkait dengan terbunuhnya 6 laskar FPI itu, dengan penetapan mereka sebagai tersangka maka dapat dipastikan para pelaku penembakan ( yang waktu itu belum diketahui sebagai polisi ) akan selamat dari tuduhan telah melakukan unlawfull killing atau extrajudicial killing terhadap 6 anggota laskar FPI.

KETIGA, penetapan 6 laskar FPI yang telah meninggal sebagai tersangka juga dapat digunakan sebagai dalih untuk memberikan citra baik kepada dunia internasional bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindakan yang benar terhadap pelaku kejahatan apalagi pelakunya ini tergabung dalam kelompok LSM yang dikenal “radikal”, fundamentalis di bawah komando Habieb Rizieq Syihab. Boleh jadi kesan kelompok radikal ini juga sebagai alasan pembenar atas tindakan aparat kepolisian dalam membunuh seseorang yang disebut sebagai terduga pelaku kejahatan. Terkesan seolah Indonesia telah melakukan perannya dengan baik dalam mendukung program Barat melakukan “war on terrorism” atau setidaknya “war on radicalism”.

Proses penyelesaian perkara ini di level dunia, yakni di Mahkamah Internasional akan sedikit terhambat pembuktiannya dengan adanya penetapan 6 anggota laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka. Apakah dugaan adanya multiflier effect ini benar ? Kita akan buktikan tindakan lanjutan pasca penetapan 6 anggota laskar FPI yang telah meninggal sebagai tersangka tersebut. What next ? Sampai di sini, saya masih berharap aparat penegak hukum melakukan pekerjaannya secara fair trial sehingga akan tampak bahwa peradilan tengah dijalankan dalam rangka pencarian kebenaran dan keadilan bukan peradilan yang dijalankan tanpa kebenaran dan keadilan ( trial without truth and justice ).

Sumber : https://nasional.tempo.co/ dan www.faktakini.info

Foto : mediaummat.news

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian