TERKUAK, Kenapa Sulit Mendapatkan Rumah Bersubsidi

RIAUPDATE.COM
JUM’AT 19/2/2021

PEKANBARU-Menurut pengembang Developer dan sekaligus Bendahara REI Riau H. Yendrizal, SE, MM mengungkapkan sulitnya proses untuk mendapatkan rumah bersubsidi mulai dari proses aplikasi Sikasep, Sikumbang dan akhir-akhir ini dihebohkan dengan akan diberlakukan sistem aplikasi Sipetruk.

Saat developer hendak mempercepat melakukan proses akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah bersubsidi, maka aplikasi SiKumbang mempersyaratkan adanya SBU. Akan tetapi, pengajuan sertifikasi itu tidak bisa terproses karena SiKumbang belum terkoneksi secara baik dengan sistem di LPJK. “Kami tidak bisa akad KPR selama SBU belum terbit”. Aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) ke sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Akibatnya, proses pengajuan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari developer ke LPJK menjadi terhambat. Padahal, SBU itu menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengajuan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi di bank pelaksana, terang Yendrizal yang biasa dipanggil Pak Haji.

” Kendala teknis ini sudah terjadi sejak Januari kemarin. “Jadi, saat manajemen konstruksi (MK) hendak memasukkan data NPWP, ternyata tertolak oleh sistem LPJK, kasus ini langsung dialami oleh perumahan yang bernaung di bawah Adhitama Group. Dan juga dialami oleh banyak anggota REI Riau yang menyampaikan keluhan yang sama”, jelas Yendrizal. Kebijakan dari sipetruk (sistem informasi pemantauan konstruksi) yang mengharuskan pengawasan perumahan diawasi tenaga teknik yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Proses dari sistem sejak dimulai dari Sireng, Sikasep, Sikumbang sampai (sipetruk dalam memperoleh subsidi KPR membuat para pengembang Developer merasa sulit / ribet yang dikeluarkan oleh PPDPP pemberi subsidi. Melihat dari kebijakan saat ini yang dikeluarkan Bank Indonesia perihal Bank Indonesia (BI) menetapkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Itu artinya, calon debitur dapat memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa harus membayar uang muka sama sekali.

Dengan tujuan meningkatkan ekonomi nasional secara keseluruhan dan peningkatan penjualan dalam sektor properti pada khususnya. (kebijakan ini baru berlaku Dengan sistem DP 0% pada 1 Maret 2021). ” Hal ini tentu tidaklah singkron dengan skema yang sedang berjalan antara pihak pemberi kebijakan dan yang menjalankan kebijakan”, tegas Yendrizal.

” Harapan kami para pengembang perumahan yang bernaung dalam Organisasi Real Estate Indonesia ( REI ) Riau bagaimana sinkronisasi dalam perolehan rumah bersubsidi bisa maksimal”, kata Yendrizal mengakhiri percakapan dengan santai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian