Bersama PERS kita kawal Kebenaran. (Edisi 2)

riaupdate.com, 8/02/2021

Sebagaimana yang telah disampaikan pada Edisi 1 bahwa dalam perspektif Islam Jurnalis tidak boleh netral terkait persoalan Kebaikan dan Keburukan melainkan harus bisa menyatakan yang Haq itu Haq dan yang Bathil itu Bathil, sebab keberpihakan pada Kebenaran tersebut sejalan dengan nilai – nilai Positif yang terkandung didalam Pancasila.

Contoh Isu-isu Perseteruan antara Penguasa Pemerintahan dan Pihak Oposisi yang dikomandoi oleh Habib Rizieq Syihab yang sudah menjadi konsumsi keseharian publik di negeri ini lebih banyak didominasi oleh persoalan Hukum dan Keadilan, dimana HRS bersama kawan-kawan selalu vokal terhadap persoalan-persoalan Kebangsaan terutama yang berkaitan dengan upaya Penegakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

Ketika kesepakatan di Negeri ini memposisikan Pers sebagai Pilar ke 4, maka pers tidak saja berfungsi sebagai pemberi informasi, tetapi juga dapat menjadi fungsi kontrol terhadap ketidakpatutan yang terjadi kepada Hak – hak publik. Namun dalam praktiknya Pers juga dapat menjadi bagian Keburukan ketika fungsinya disalahgunakan sebagaimana kejadian 9/11 yang sudah dipaparkan penulis pada Edisi 1, bahwa pembentukan opini publik lewat media massa telah menjatuhkan vonis bahwa pelaku kejahatan kemanusiaan peristiwa Twin Tower di New York adalah Kelompok Osama Bin Laden. Begitu juga dengan Jumpa Pers Kapolda Metro Jaya Cs yang didampingi Pangdam Jaya terkait Peristiwa Penembakan 6 Laskar FPI pada Senin (7/12/2020) di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 yang menyatakan bahwa Laskar FPI lah yang menyerang Petugas Polri dan dengan alasan pembelaan diri kemudian tewas ditembak oleh petugas karena melakukan perlawanan dengan senjata api. Namun hasil rekomendasi Komnas HAM RI beberapa waktu yang lalu justru menyatakan bahwa kejadian tersebut adalah Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian.

Begitu juga dengan Press Confrence Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri terkait Pembubaran Ormas FPI yang diliput dan disiarkan Media untuk disajikan kepada Publik dengan Narasi yang memvonis FPI sebagai Ormas terlarang, padahal mekanisme pembubaran tersebut dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan. Dan bahkan hal tersebut menjadi dasar kepada PPATK merekomendasikan kepada Bank terkait untuk Pembekuan rekening FPI dan melarang segala aktivitas FPI. Begitulah Opini Publik terbentuk akibat dari narasi pemberitaan yang seharusnya tidak serta merta membenarkan dahulu apa yang disampaikan, melainkan menguji dahulu informasi yang disampaikan tersebut dengan sumber-sumber terkait lainnya. Sehingga informasi yang disajikan disaat menjejali benak masyarakat jadi berimbang. Walaupun dalih Hak Jawab itu ada, mustinya juga diberitakan dengan bobot yang sama. Oleh karena itu Insan Pers yang masih menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap karya Jurnalistiknya jangan sampai terjebak kedalam kubangan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik apalagi melakukan ” Trial by the Press ” atau pengadilan oleh Pers, dan menjadi bagian yang perlu diluruskan.

Oleh karena itu kembali kepada perspektif Islam sebagaimana Kisah-kisah yang ada didalam Kitab Suci Al Qur’an, bahwa jauh sebelum kita lahir kedunia ini perseteruan antara yang Haq dan yang Bathil sudah lama ada dan akan selalu ada hingga kiamat tiba. Pertanyaanya adalah, kita berada diposisi yang mana ? Selamat Hari Pers Nasional, semoga bermanfaat.

diambil dari berbagai sumber.

foto : https://www.metrotvnews.com

Penulis : Taufiq

Pengamat Komunikasi Politik & Komunikasi Massa








Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian