KEJAHATAN HAM Rezim Jokowi Dibawa Ke International Criminal Court (ICC)
Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke International Criminal Court (ICC), untuk menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.
“Hal ini dilakukan karena Indonesia terbukti tidak mau dan tidak mampu mengatasi pelanggaran HAM,” papar Munarman.
Sumber : https://suaraislam.id/