Gojek Pekanbaru ‘Suspent’ Drivernya Tanpa Sebab
Pekanbaru 5/8/2020. DILIHAT dari Aksi Damai ratusan driver memenuhi halaman DPRD Kota Pekanbaru akan berbuntut panjang. Sepuluh Driver Gojek Pekanbaru dikenakan suspent atau penghentian pengambilan orderan sementara. “Memang benar, Ketua-ketua Beskem kami tidak bisa ‘ngebit’ lagi sejak Hari Kamis (red 30/7/20). Padahal kami melakukan secara damai, tidak anarkis, tidak ada sampah di DPRD Kota Pekanbaru kemaren (red 27/7/20). Lucunya bertambah pula satu lagi kemaren (red 4/8/2020). Dan ini kami tetap berjuang sampai darah penghabisan. Masa di bumi Melayu ini mereka (PT GI) begitu kejam mematikan mata pencarian kami. Walaupun tuntutan kami tidak diterima ngak apa-apa juga, tapi harusnya jangan dendamlah”, kata Driver yang tidak mau disebutkan namanya.
Sesuai kesepakatan dari ‘Hearing’ atau Rapat Dengar Pendapat di DPRD, maka disekapati pihak driver untuk melakukan ‘sharing’ dengan manajemen PT Gojek Indonesia (GI) pada tanggal 4 Agustus 2020 jam 5 sore. “Inilah yang hasil terburuk yang kami terima, pihak manajemen tidak mau memulihkan akun kami, tetap men-suspent kami tanpa batas waktu”, kata Media Ibsi datar.
“Kami sudah melakukan laporan ke pusat, dan kami tetap men-suspent driver karena melanggar tata tertib gojek nomor 35, dan ini telah kami usahakan, tapi pihak pusat tetap men-suspent. Ini tidak akan terjadi jika kawan-kawan driver mau melakukan mediasi dengan kami sebelum melakukan demonstrasi”, kata Brand Manager (BM) Pekanbaru Julianda Pratama tegas. Ketika ditanya Redaksi, kenapa bapak melakukan pembohongan publik, menyatakan baru menjabat BM per 1 Agustus di Hearing’, padahal waktu Kopdar tanggal 3 Juli 2020 hadir sebagai BM. “Saya tidak ada menyatakan itu”, katanya dengan wajah tegang walaupun sudah didampingi oleh staf satu-satunya Gilang. Kelihatan juga 2 orang satgas yang duduk bagian belakang sekali yaitu Iwan Setiawan dan Panjaitan dari anggota Brimob.
Akhirnya sepuluh Driver keluar dari kantor Gojek lantai 2 jalan Sudirman. “Perjuangan belum berakhir dan ini hal yg terburuk dalam berdemokrasi. Masa Tatib Gojek berlawanan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Depan Umum. “Kami tetap berjuang, karena ini melanggar hak azasi manusia”, tandas Media geram. “Mediasi tentang suspent ini akan kami laporkan lagi ke Dewan Senin depan (10/8/2020), karena ini hasil rapat Hearing dari DPRD dan kita pulangkan lagi ke Dewan”, tambahnya dengan senyum.
alright subsequently, below they’re, every one can be discovered
at a considerably greater level, but we will wash
across these quickly which means you are acquainted with their call symptoms.